BAB I
PENDAHULUAN
Hak dan kewajiban bukan merupakan kumpulan peraturan atau kaidah melainkan merupakan pertimbangan kekuasaan dan bentuk hak dan individual disatu pihak yang mencerminkan pda kewajiban pda pihak lawan. Hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diberikan pada seseorang oleh hukum.
Mengingat pentingnya hak dalam perdebatan moral dewasa ini dan khususnya dalam etika profesi, ada sesuatu yang membuat heran mengapa tema ini jarang dibahas dalam konteks filsafat moral. Tidak banyak buku tentang etik umum yang memaparkan tema “HAK’ secara eksplisit.
Diluar etika umum dalam rangka filsafat hukum dan filsafat politik, misalnya, pembahasan soal “HAK” sering dapat ditemukan dan memang pantas dibahas sebab tidak bisa disangkal hak berkaitan erat dengan posisi manusia terhadap Negara dan dengan mausia sebagai subjek hukum. Disamping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makhluk moral. Karena itu perlu dipelajari hubungan antara hak dan kewajiban secara serentak.
Saat ini pada etika bisnis terdapat kewajiban dua pihak, yaitu pada karyawan dan pada perusahaan, awalnya kita mulai dengan menyoroti kewajiban karyawan pada perusahaan kemudian kita selanjutnya membalikan perspektifnya dengan memfokuskan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Makalah ini membahas tentang kewajiban – kewjiban karyawan dan perusahaan, ketika membahas secara umum kewajiban karyawan dan perusahaan, mau tidak mau akan mengalami dan menghadapi banyak kesulitan, sebab diantara karyawan terdapat banyak variasi (ada posisi dan peran yang sangat beragam)
Perusahaan juga ada banyak macamnya, ada yang besar atau yang kecil, dan banyak sekali bidang yang digeluti oleh perusahaan. Makalah ini juga akan berusaha membicarakan perusahaanpada umumnya, sambil melewati semua perbedaan konkret yang ada. Dalam etika (dan etika bisnis) kita membatasi diri pada pertanyaan : bagaimana kita dapat mengetahui apa yang baik secara moral, setelah hal itu diketahui, kita andaikan orang akan melakukannya juga.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestenya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dibentuk secara paksa olehnya. Hak merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan demikian, segera harus ditambah sesuatu yang amat penting bahwa hak adalah klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan.
Selain itu, hak juga dapat diartikan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai – nilai etika yang berlangsung di lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tata krama aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efesiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut tentang hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, etika kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
2.2 Jenis-jenis Hak dan Kewajiban
2.2.1 Jenis – jenis Hak
Beberapa jenis hak menurut k. Bertens antara lain:
· Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya. Misalnya, mengeluarkan peraturan bahwa para veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukkan, berhak untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Hak moral berfungsi sebagai dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana hukum dan etika perlu dibedakan, demikian halnya juga dengan hak legal dan hak moral. Hak moral belum tentu merupakan hal legal juga. Memang benar, banyak hak moral serentak juga adalah hak legal. Tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada hak moral saja.
· Hak khusus dan hak umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu orang atau beberapa orang. Dalam hak khusus ini termasuk jugahak privilese atau hak istimewa.
Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Dalam bahasa inggris hak umum ini disebut natural right atau juga human right. Dalam bahasa indonesia kita sudah biasa dengan istilah hak asasi manusia.
· Hak negatif dan hak positif
Menurut tradisi yang sudah cukup panjang, dibedakan lagi antara hak positif dan hak negatif. Hak negatif itu sepadan dengan kewajiban orang lain untuk tidak melakukan sesuatu, yaitu tidak menghindari saya untuk melaksanakan atau memiliki apa yang menjadi hak saya. Contoh tentang hak negatif ialah hak atas kehidupan, kesehatan, milik atau keamanan, lagi pula hak mengikuti hati nurani, hak beragama , hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul dengan orang lain, dan seterusnya.
Suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu dengan saya. Anak kecil yang jatuh dalam kolam air berhak untuk diselamatkan dan orang lain harus membantu dia, jika kebetulan menyaksikan kejadian itu. Secara umum bisa dikatakan, semua orang yang terancam bahaya maut mempunyai hak bahwa orang lain membantu untuk menyelamatkan mereka. Contoh hak positif lainnya adalah hak atas makanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak dan seterusnya.
· Hak individual dan sosial
Hak yang dimiliki individu-individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak ini, seperti hak mengikuti hati nurani, hak beragama, hak berserikat, hak mengemukakan pendapat.
Di samping itu ada lagi jenis hak lain yang dimiliki manusia bukan tehadap negara, melainkan justru sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Hak-hak ini bisa disebut sosial. Contohnya ialah hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan.
2.2.2 Jenis – jenis Kewajiban
Ada beberapa jenis kewajiban, antara lain :
· Kewajiban manusia terhadap tuhannya
Sebagai kewajiban dan akhlak manusia kepada allah ialah:
a. Beriman :menyakini bahwa ia sungguh-sungguh ada. Dia memiliki segala sifat kesempurnaan dan sunyi dari segala kelemahan. Juga yakin bahwa ia sendiri diperintahkan untuk diimani, yakni malaikat-Nya, kitab yang diturunkan-Nya, Rasul dan Nabi -Nya, Hari kemudian dan Qadla’ yang telah ditetapkan-Nya.
b. Taat : melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-larangan Nya.
c. Ikhlas
d. Tadlaru’ dan khusyuk
e. Raja’ dan ad du’a yaitu optimisme dan
f. Husnud-dhan
g. Tawakal : mempercayakan diri kepada Nya dalam melaksanakan sesuatu pekerjaan yang telah direncanakan dengan mantap.
h. Tasyakkur dan Qana’ah
i. Malu
j. Tobat dan istigfar :
· Kewajiban manusia terhadap dirinya
Seorang manusia mempunyai kewajiban moral terhadap dirinya sendiri, antara lain:
a. Menjaga kesucian diri,baik jasmani maupun rohani.
b. Memelihara kerapian diri. Di samping kebersihan rohani dan jasmani perlu diperhatikan faktor kerapian sebagai manifestasi adanya disiplin pribadi dan keharmonisan pribadi.
c. Berlaku tenang ( tidak terburu – buru)
d. Menambah pengetahuan.
e. Membina disiplin pribadi.
Demikianlah antara lain sejumlah kewajiban moral yang dibebankan kepada diri kita sendiri sesuai dengan fitrah. Jika kita tidak penuhi kewajiban tersebut kita akan memperoleh sanksi berupa penderitaan dan kesulitan.kewajiban moral tersebut, sejalan dengan ajaran agama, karena pada dasarnya fitrah insan sejalan dengan ketentuan agama.
· Kewajiban terhadap masyarakat atau sesama
Kewajiban tidak terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya berlaku juga untuk semua orang. Namun tanggung jawab terhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan oleh suara hati,seperti berbuat keadilan dan kebajikan.
2.3 Hak dan Kewajiban Karyawan Dan Perusahaan
2.3.1 Hak dan Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
· Hak Karyawan terhadap Perusahaan
a. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia. Karena, pertama kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asasi setiap orang, dan karena itu tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil darinya, maka kerja pun tidak bisa dicabut, dirampas, atau diambil dari seseorang.
Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hanya dengan melalui kerjanya manusia dapat hidup dan juga dapat hidup secara layak sebagai manusia.
b. Hak atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya ditegaskan dalam tiga hal. Pertama, bahwa setiap pekerja mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah. Ia juga berhak untuk memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Ketiga, hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
c. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Persoalan upah yang adil berkaitan dengan kepentingan dua pihak yang saling bertentangan: pemilik modal dan pekerja. Sehubungan dengan ini, tidak dapat pula disangkal bahwa upah yang adil tidak selamanya diberlakukan dalam suatu perusahaan. Karena itu, dalam banyak kasus upah yang adil memang harus juga diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri.
d. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya. Lingkungan kerja dalam industri modern khususnya yang penuh dengan berbagai risiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan ini. Pertama, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkina resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Karena itu, perusahaan harus memberikan informasi serinci mungkin tentang kemungkinan-kemungkinan risiko, bentuk, dan lingkupnya serta kompensasi (bentuk dan jumlahnya) yang akan diterimanya atau keluarganya harus sudah diketahui sejak awal. Ini perlu untuk mencegah perselisihan untuk mencegah kemungkinan perusahaan dituntut oleh pekerja dan keluarganya, juga di maksudkan untuk mencegah pekerja dicurangi dalam pemberian kompensasi tersebut.
Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.Dengan kata lain, pekerja tidak boleh dipaksa atau terpaksa untuk melakukan suatu pekerjaan penuh resiko.Karena itu, setelah dia mengetahui resiko dan kompensasinya, ia harus secara terbuka menerima atau menolaknya tanpa paksaan apa pun.
e. Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutana berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, saksi yang mungkin dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
f. Hak untuk Diperlakukan secara sama
Dengan hak ini ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasidalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun perluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu saja tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada kriteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya, atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g. Hak atas Rahasia Pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya itu. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
h. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik: melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standard an ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan yang dilakukan perusahaan atau atasan. Dia tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal ini kalau berdasarkan pertimbangan suara hatinya hal-hal itu tidak baik dan tidak boleh dilakukannya.
· Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
Sebaliknya karyawan juga mempunyai kewajiban terhadap perusahaan, yang berupa:
a. Kewajiban ketaatan
Karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua perintah atasan, jika perintah tersebut dianggap tidak bermoral dan tidak wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya.
b. Kewajiban Konfidensialitas
Kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.
c. Kewajiban Loyalitas
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.
2.4 Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :
a. Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
b. Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
c. Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.
Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.
Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
2.5 Hubungan antara Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan
Hak merupakan topik yang masih agak baru dalam literature etika umum. Sebaliknya pembahasan tentang kewajiban mempunyai tradisi yang sudah lama sekali. Dalam buku etika sejak dulu banyak dibicarakan tentang kewajiban terhadap Tuhan, agama, raja/penguasa, negara atau kelompok khusus dimana orang menjadi anggota (keluarga, kalangan profesi, dan sebagainya).
Ada seorang filosof yang berpendapat bahwa selalu ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pandangan yang disebut “teori korelasi” itu terutama dianut oleh pengikut utilitarisme. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Mereka berpendapat bahwa dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi. Hak yang tidak ada kewajiban sesuai tidak pantas disebut ” hak “.
Karena hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan merupakan hubungan timbal-balik maka ketika salah satu pihak mengerjakan kewajiban mereka maka hak pihak lainnya akan terpenuhi, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu pada tulisan kali ini hanya akan memberikan penjabarkan kewajiban kedua belah pihak, yang mana jika kewajiban-kewajiban itu dilaksanakan maka hak masing-masingpun akan terpenuhi.
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan.
a. Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
b. Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kewajiban perusahaan terhadap karyawan: Diskriminasi
Diskriminasi dalam perusahaan adalah membedakan berbagai karyawan karena alasan yang tidak relevan yang berakar pada prasangka atau stereotip. Diskriminasi dapat terjadi pada saat perekrutan calon karyawan, seleksi karyawan, kenaikan pangkat, maupun kondisi pekerjaan. Diskriminasi biasanya terjadi terhadap ras, agama, dan jenis kelamin.
Bentuk-bentuk diskriminasi antara lain terbagi menjadi dua, diskriminasi dengan sengaja dan dengan aspek institusional.
a. Tindakan diskriminasi merupakan bagian dari prilaku terpisah (tidak terinstitusional) dari seseorang yang secara sengaja dan sadar melakukan diskriminasi karena prasangka.
b. Tindakan diskriminasi merupakan perilaku rutin dari kelompok yang terinstitusionalisasi yang segaja dan sadar melakukan disriminasi berdasarkan prasangka dari para anggotanya.
c. Tindakan diskriminasi merupakan perilaku terpisah dari seseorang yang secara tidak sengaja melakukan diskriminasi karena ia menerima dan melaksanakan praktik-praktik dan steriotip tradisional dari masyarakatnya.
d. Tindakan diskriminasi kemungkian merupakan rutinitas sistematis organisasi yang secara tidak sengaja memasukan prosedur formal yang akan mendiskriminasi orang lain.
Terdapat beberapa indikator untuk memperkirakan apakah perusahaan melakukan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Pertama perbandingan keuntungan atau penghasilan rata-rata yang diberikan perusahaan pada kelompak yang terdiskriminasi dengan kelompok lainya. Contoh gaji antara wanita dan laki-laki lulusan perguruan tinggi. Kedua, perbandingan proporsi kelompok yang terdiskriminasi yang terdapat pada tingkat pekerjaan yang paling rendah dengan kelompok lain yang sejenis. Ketiga, perbandingan proporsi pemegang jabatan yang menguntungkan antara anggota di kelompok diskriminasi dengan anggota kelompok lain. Cotohnya wanita yang menjadi pimpinan perusahaan saat ini sangat kecil jumlahnya dibandingkan laki-laki.
Beberapa teori menentang adanya praktek diskriminasi, teori ini antara lain adalah utilitarisme atau utility, deontologi atau right, dan keadilan atau justice.
1. Utilitarisme (Utility)
Diskriminasi akan mengarahkan pada penggunaan sumber daya manusia yang tidak efisien. Dalam teori ini menentang diskriminsi didasarkan pada pandangan bahwa produktivitas dari suatu masyarakat akan optimal jika pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuannya. Sehingga diskriminasi pencari kerja berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, atau karakteristik lain yang tidak relevan dengan pekerjaan adalah tidak efisien dan bertentangan dengan prinsip utilitarisme. Akan tetapi teori ini mendapat pertentangan. Karena jika argumen utilitarime tersebut benar, kesejahteraan masyarakat akan meningkat sepanjang pekerjaan tersebut sesuai dengan kualifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan. Kesejahteraan masyarakat yang diperoleh berdasarkan faktor lain seperti kebutuhan. Selain itu, diskriminasi yang berkenaan dengan jenis kelamin, ada kalanya memberikan manfaat yang lebih kepada perusahaan. Seperti rumah tangga yang akan lebih efisien jika dikerjakan oleh perempuan, sedangkan laki-laki lebih disosialkan kekarakteristik pencari penghasilan. Kaum utilitarism akan menanggapi kritik tersebut bahwa menggunakan faktor-faktor selain kualifikasi perkerjaan tidak akan menghasilkan yang lebih jika dibandingkan dengan yang menggunakan kualifikasi.
2. Deontologi (Right)
Diskriminasi telah melanggar hak asasi manusia. Terdapat dua hal yang dilanggar yakni, pertama, diskriminasi yang didasarkan pada keyakinan bahwa suatu kelompok dianggap lebih rendah dibandingkan kelompok lain. Contohnya orang-orang berkulit hitam atau kaum perempuan yang dianggap tidak kompeten. Kedua, diskriminasi menempatkan kelompok yang terdiskriminasi dalam posisi social dan ekonomi yang rendah. Contohnya kaum perempuan dan minoritas yang memiliki peluang kerja terbatas dan gaji yang kecil. Dari kedua hal yang dilanggar ini menbuktikan bahwa hak untuk diperlakukan sebagai individu yang merdeka dan sederajat.
3. Teori Keadilan (Justice)
Dalam teori ini dikemukakan bahwa diskriminasi bertentangan dengan keadilan distributif, yakni seperti yang disampaikan oleh John Rawls, salah satu prinsip keadilan yang paling penting adalah prinsip kesamaan hak untuk memperoleh kesempatan, sehingga ketidakadilan social dan ekonomi seharusnya diatur sedemikian rupa sehingga dapat menyalurkan pekerjaan-pekerjaan terbuka bagi semua orang. Diskriminasi yang cenderung melakukan perbedaan orang dengan cara yang berbeda dengan orang lain tanpa alasan yang tepat telah melanggar prinsip tersebut.
Terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk melawan diskriminasi ditempat kerja. Pertama affirmative action law, suatu program yang didesain untuk memastikan porsi minoritas cocok dengan porsi yang ada di perusahaan. Perlakuan preferensial (khusus) dapat dengan meng-hiring kaum minoritas atau wanita untuk menempati posisi yang dianggap stereotip oleh mayoritas sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga mengintepretasikan perlakuan preferensial sebagai sarana guna mencapai tujuaan sosial, seperti keadialan yang merata. Kedua, diversity management program (awareness based diversity training dan skill based diversity training), suatu program yang didesain untuk mengajarkan karyawan untuk menerima perbedaan-perbedaan yang ada disekitarnya.
3.2 Kewajiban perusahaan terhadap karyawan: Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Salah satu kewajiban lain perusahaan terhadap karyawannya dalah menjamin kesehatan dan keselamatan kerja. Kesehatan kerja diwujudkan dengan tempat kerja yang sehat, seperti kebersihan lokasi, kenyamanan lokasi yang dapat memberikan pengaruh positif dalam produktifitas. Sedangkan keselamatan kerja diwujudkan dengan tempat kerja yang aman, yang sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Beberapa dasar etika yang melatarbelakangi peraturan hukum, bagi kewajiban perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerjaanya, antara lain:
a. Hak untuk hidup. Setiap pekerja berhak atas kondisi serja yang aman dan sehat. Sehingga tidak etis jika hak tersebut dilanggar oleh perusahaan.
b. Dentologi. Perusahaan harus menciptakan kondisi dan tempat kerja yang aman. Jika tidak, berarti perusahaan memperbudak para pekerja untuk mencapai tujuan perusahaan saja yaitu untuk mencari keuntungan.
c. Utilitaristis. Kondisi dan tempat kerja yang aman akan menguntungkan masyarakat sendiri dan ekonomi negara bukan hanya terfokus pada perusahaan.
3.3 Imbalan yang Adil dan Pemberhentian Karyawan.
Terdapat beberapa pandangan mengenai pembagian imbalan yang adil, yakni pandangan liberalistis, sosialistis, dan pandangan menurut Thomas Garrett dan Richard Klonoski.
a. Pandangan Liberalistis. Pandangan ini berpandangan bahwa imbalan yang adil jika disesuaikan dengan prestasinya di perusahaan.
b. Pandangan Sosialistis. Pandangan ini meyakini bahwa imbalan yang adil jika sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya.
c. Pandangan menurut Thomas Garrett dan Richard Klonoski yang berpendapat bahwa dalam menetapkan gaji yang adil, maka ada enam kriteria yang harus dipertimbangkan:
· Peraturan Hukum
Gaji yang adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti ketentuan hukum tentang upah minimum.
· Upah yang Lazim
Rata-rata gaji atau upah yang diberikan oleh perusahaan setara dengan regional.
· Kemampuan Perusahaan
Perusahaan yang menghasilkan yang besar, harus memberikan gaji yang lebih besar juga, seperti pemberian bonus atau insentif.
· Pekerjaan yang Bersifat Khusus
Pekerja yang bekerja di pekerjaan yang bersifat khusus atau tingkat resiko yang tinggi harus diberi gaji yang tinggi.
· Perbandingan dengan Gaji dalam Perusahaan yang Sejenis
Gaji atau upah diberikan oleh perusahaan dengan melihat gaji atau upah pekerja di perusahaan lain yang sejenis.
· Merundingkan Gaji atau Upah antara Pekerja dan Perusahaan
Masalah yang sering muncul dalam proses menggaji tersebut adalah dalam senioritas dan imbalan yang bersifat rahasia. Senioritas yang mucul dalam penggajian dapat dikatakan sebagai tidak etis, karena pekerjaan yang sama menerima gaji yang sama. Akan tetapi terdapat senioritas yang menyebabkan tidakan keadilan tersebut muncul. Selain itu pemberian imbalan seperti kenaikan gaji secara diam-diam, dapat dikatanan tidak etis.
Pemberhentian karyawan biasanya dilatarbelakangi karena alasan internal, seperti, downsizing, merger, ataupun akusisi. Terdapat pula alasan eksternal, misalnya resesi ekonomi. Atau dapat pula berupa kesalahan karyawan sendiri.
Menurut Garret dan Klonoski, kewajiban majikan dalam memberhentikan karyawan dapat didasarkan pada :
1. Majikan dapat memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
2. Majikan harus berpegang pada prosedur yang seharunya (peraturan perusahaan yang berlaku).
3. Majikan harus meminimalisasi akibat negatif pada karyawannya. Seperti memberitahukan prospek kepada karyawan beberapa sebelumnya.
Contoh Kasus
Enron Corporation didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember 2001, dunia ekonomi dikejutkan dengan berita yang berasal dari kota minyak Houston di Texas, Amerika. Enron, perusahaan ketujuh terbesar di Amerika, perusahaan energi perdagangan terbesar di dunia menyatakan dirinya bangkrut. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka, yang lebih mengejutkan lagi, kebangkrutan ini disebabkan oleh kesalahan fatal dalam sistem akuntan mereka.
Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka. Auditor independen, Andersen (yang dahulu dikenal sebagai Arthur Andersen), dituding ikut berperan dalam "menyusun" pembukuan kreatif Enron. Lebih buruk lagi, kantor hukum yang menjadi penasihat Enron, Vinson & Eikins, juga dituduh ikut ambil bagian dalam korupsi skala dunia ini dengan membantu membukapartnership-partnership kontroversial yang dianggap sebagai biang keladi dari kehancuran Enron. Terakhir, bank investasi besar di Wallstreet seperti Salomon Smith Barney unit, Credit Suisse First Boston, Merrill Lynch, Goldman Sachs, J.P. Morgan Chase and Lehman Bros, ikut meraup 214 juta dolar AS dalam komisi sebagai penjual saham dan obligasi dari Enron.
Kejatuhan Enron bermula dari dibukanya partnership-partnership yang bertujuan untuk menambah keuntungan pada Enron. Partnership-partnership yang diberi nama "special purspose partnership" memang memiliki karateristik yang istimewa. Enron mendirikan kongsi dengan seorang partner dagang. Partner dagang mereka biasanya hanya satu untuk setiap partnership dan kongsi dagang ini menyumbang modal yang sangat sedikit, sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan. Lalu mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal? Ternyata secara hukum perusahaan di Amerika, apabila induk perusahaan berpartisipasi dalam partnership dimana partner dagang menyumbang sedikitnya 3% dari modal keseluruhan, maka neraca partnership ini tidak perlu dikonsolidasi dengan neraca dari induk perusahaan. Tetapi, partnership ini harus dijabarkan secara terbuka dalam laporan akhir tahunan dari induk perusahaan agar pemegang saham dari induk perusahaan maklum dengan keberadaan operasi tersebut, Lalu dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Inilah hebatnya Enron. Enron membiayai dengan "meminjamkan" saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri.
Entah Enron berubah menjadi tamak atau kreativitas mereka semakin menjadi-jadi, Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC), badan tertinggi pengawasan perusahaan publik di Amerika. Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar 690 juta dolar AS yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership-partnership tersebut. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi 90 dolar AS pada bulan Februari 2001.
Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak 650 juta dolar AS. Bulan September 2001, pemerintah AS mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Satu bulan kemudian, Enron mengumumkan kerugian sebesar 600 juta dolar AS dan nilai aset Enron menyusut 1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah Andersen, sebagai auditor independen yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan dari pembukuan Enron mengetahui keberadaan "akuntan kreatif" yang diterapkan Enron dan pura-pura tidak mengetahuinya?
Hukum perusahaan Amerika menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika, harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat). Di dunia ini ada lima kantor akuntan publik bersertifikat yang sangat berpengaruh. Sedemikian besarnya lima kantor itu, sehingga mereka dikenal sebagai The Big Five atau Lima Besar. Mereka adalah Price Waterhouse Coopers, Deloitte& Touche, Ernst & Young, KPMG dan Andersen. Berbeda dengan negara industri besar lain seperti Jepang dan Jerman, di Amerika selain mengaudit perusahaan-perusahaan besar terkemuka, "Lima Besar" juga memberikan konsultasi yang bertujuan untuk memberi nilai tambah terhadap perusahaan tersebut. Tidak jarang, "Lima Besar" menerima uang lebih banyak dari jasa konsultasi daripada jasa audit, seperti kasus Enron di mana Andersen menerima 27 juta dolar AS dari konsultasi dan 25 juta dolar AS dari audit. Akibatnya, timbul kesangsian akan kejujuran dan kejernihan dari laporan audit mereka terhadap pumbukuanEnron. Yang lebih mengejutkan dunia akuntan adalah peristiwa penghancuran dokumen yang dilakukan oleh David Duncan, ketua partner dari Andersen untuk Enron. Panik karena menerima undangan untuk diminta kesaksiannya di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika (Congress), Duncan memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan ratusan kertas kerja (workpapers) dan e-mail yang berhubungan dengan-Enron. Kertas kerja adalah dukumen penting dalam dunia profesi akuntan yang berhubungan dengan laporan keuangan dari klien. Secara umum, setiap kertas kerja, komunikasi dan laporan keuangan harus didokumentasikan dengan baik selama 6 tahun. Baru setelah 6 tahun, dokumen tersebut bisa dihancurkan.
Peristiwa penghancuran dokumen ini memberi keyakinan pada publik dan Congress bahwa Andersen sebenarnya mengetahui bisnis buruk dari Enron, tetapi tidak mau mengungkapkannya dalam laporan audit mereka, karena mereka takut kehilangan Enron sebagai klien.Korban pertama dari kehancuran Enron adalah ribuan pegawainya. Tidak hanya mereka kehilangan pekerjaan, tetapi juga tabungan pensiunan mereka. Dalam hukum perpajakan Amerika, setiap pekerja bisa menabung sebanyak-bayaknya 12,000 dolar AS setahun dan tidak akan dikenai pajak. Baru ketika pekerja menginjak usia 60, ia berhak mengambil dana tersebut dan membayar pajak seperti layaknya penghasilan biasa. Selama berada dalam tabungan pensiunan, uang tersebut akan ditanamkan dalam bentuk saham dan obligasi dengan harapan si penabung akan meraup bunga sebanyak-banyaknya bila ia siap pensiun. Karena biasanya perusahan sendiri yang mengadministrasi tabungan pegawai-pegawai mereka, perusahaan akan menanamkan uang tersebut dalam bentuk saham dan perusahaan-perusahaan tersebut. Regulasi tabungan masa tua ini dikenal dengan nama 401(k), sesuai dengan pasal yang mengatur masalah hukum perpajakan untuk pensiunan Enron juga menerapkan sistem ini dan menanamkan seluruh tabungan pensiunan dari pegawai-pegawainya dalam bentuk saham perusahaan. Yang menyedihkan adalah kenyataan saham Enron bernilai 80 dolar AS per lembar pada bulan Februari 2001 tetapi berharga hanya 26 sen per lembarnya saat perusahaan itu mengumumkan kepailitan Enron. Berarti, tabungan dari para pegawai yang bekerja keras selama hidupnya bernilai kosong sekarang ini.Yang lebih menyakitkan, para eksekutif Enron yang menerima saham Enron sebagai bagian dari paket kompensasi mereka, dapat dengan leluasa menjual saham tersebut ketika saham itu berharga 80 dolar AS selembarnya, membuat mereka menjadi para milarder. Perbedaan penjualan saham ini disebabkan oleh peraturan perusahaan dan hukum perpajakan di Amerika. Pada pekerja dipaksa untuk menahan saham-saham tersebut walaupun harganya sudah jatuh, sedangkan para eksekutif berhak menjual saham tersebut kapan pun.
Pada hari Jumat, 24 Januari 2002 Clifford Baxter bekas wakil komisaris Enron bunuh diri dengan menembak kepalanya. Polisi Houston menemukan mayat Baxter di dalam mobil Mercedesnya yang diparkir di rumah mewahnya di Houston. Baxter sendiri telah resmi berhenti bekerja untuk Enron pada bulan Mei 2001 karena tidak tahan melihat bisnis kerja Enron yang tidak beretika. Polisi menegaskan bahwa Baxter, yang juga dinyatakan sebagai terdakwa dalam puluhan kasus pengadilan yang diajukan pemegang saham Enron, dipanggil oleh Congress untuk memberikan kesaksiannya. Tidak tahan dengan tekanan yang bertambah setiap harinya, Baxter, walau banyak pihak yakin Baxter tidak akan dikirim ke penjara, mengakhiri hidupnya dengan menyedihkan.
Keberanian akuntan-akuntan Andersen untuk "meridhoi" sistem pembukuan terpisah dari Enron tidak berarti banyak bila Congress menyetujui pemisahan divisi "akunting/auditing" dan "konsultasi" yang diterapkan oleh Lima Besar. Proposal pemisahan ini sudah diajukan oleh bekas ketua komisi sekuritas dan perdagangan Amerika (Securities and Exchange Commission) Arthur Levitt pada tahun 1999. Proposal itu ditolak mentah-mentah oleh anggota Congress yang menerima bantuan finansial selama kampanye mereka dari Wall Street dan Lima Besar. Bantuan finansial itu ternyata masih dalam limit yang legal. Dengan demikian, Congress bisa bekerja lebih adil bila ada peraturan lebih ketat dalam penerimaan bantuan kampanye dari perusahaan dan industri. Hal ini juga berlaku untuk Gedung Putih. Walaupun sampai saat ini belum ada bukti keterlibatan Gedung Putih dengan kehancuran Enron, jumlah uang kontribusi yang sangat besar dari Enron untuk sebuah partai atau seorang calon politikus, cukup menarik kecurigaan dari publik.Enron adalah contoh dari bisnis yang dibangun berdasarkan ilusi (House of cards). Hampir seluruhnya terbuat dari kebohongan satu ditutupi dengan kebohongan yang lain. Sayangnya, banyak pihak yang rela ikut berpartisipasi dalam drama besar ini karena mereka tahu bila kebohongan itu sudah terlalu besar dan melibatkan hampir setiap orang, maka tidak ada pihak lain yang terlihat "tidakberdusta". Dengan singkat, kisah Enron bisa diartikan sebagai perkawinan antara ketamakan dari eksekutif perusahaan dan kehausan kekuasaan dari para politikus.Satu hal yang harus disadari oleh setiap orang di seluruh dunia ialah kebijakan untuk mengambil makna dari fiasko besar ini. Walaupun skandal Enron menyeret hampir seluruh jajaran institusi terkemuka Amerika, kita tetap harus memiliki keyakinan (faith) bahwa masih lebih banyak orang Amerika dan instituti-institusinya yang berpijak pada hukum dan norma yang ada. Akuntan adalah salah satu profesi tertua dan paling konservatif di dunia, para akuntan memegang teguh kode etika yang diterapkan dan mereka bangga akan kebersihan dari nama baik akuntan yang sudah ratusan tahun umurnya. Pemerintah dan Congress Amerika, lengkap dengan dinamika dan ketidak sempurnaannya, tetap harus dihargai sebagai salah satu badan legislatif dan eksekutif yang paling terbuka dan paling efisien. Masih banyak anggota kongres dan jajaran kabinet yang benar-benar bekerja untuk menjadikan Amerika sebagai negara yang bersih dan teratur. Terakhir, walau dengan kehancuran dari perusahaan bernilai 66 triliun dolar AS, Amerika tetap harus diakui sebagai ekonomi terbesar di dunia. Pasar bebas dan kapitalisme yang diterapkan di sana tetap berlaku sebagai sistem terbaik dari dunia perdagangan dan finansial, karena level dari transparansi dan independen yang sangat tinggi.
Kesimpulan yang dapat diambil dari contoh kasus tersebut :
· Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance. Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
· KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
1. Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestenya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dibentuk secara paksa olehnya. Hak merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan demikian, segera harus ditambah sesuatu yang amat penting bahwa hak adalah klaim yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan.
2. Pengertian KewajibanMenurut Prof Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
3. Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
4. Hak-hak yang diterima karyawan hendaknya sesuai dengan kontribusinya ke perusahaan. Karyawan yang berprestasi diberi haknya berupa bonus atau penghargaan yang membuat karyawan terpacu untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya. Dengan begitu tercipta hubungan timbak balik yang baik antara perusahaan dan karyawan.